1. Pendaftaran Ulang
Pendaftaran ulang mahasiswa dilakukan di rektorat dan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
a. Pendaftaran ulang Mahasiswa baru
Mahasiswa baru adalah seseorang yang diterima sebagai peserta didik pada Program Studi di lingkungan Universitas Wiralodra melalui prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Adapun daftar ulang yang harus dilakukan adalah
Pendaftaran ulang mahasiswa dilakukan di rektorat dan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
a. Pendaftaran ulang Mahasiswa baru
Mahasiswa baru adalah seseorang yang diterima sebagai peserta didik pada Program Studi di lingkungan Universitas Wiralodra melalui prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Adapun daftar ulang yang harus dilakukan adalah
- mengisi formulir daftar ulang
- membayar DPP/ SPP untuk memperoleh KRS (Kartu Rencana Studi)
- membayar biaya lain yang telah ditentukan di luar DPP/ SPP, seperti : b. kemahasiswaan, b. tabungan, b. kartu tanda mahasiswa, b. jaket almamater, dll.
- membawa persyaratan yang telah ditentukan (ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi, foto, surat keterangan dokter, surat lainnya.
2. Pendaftaran ulang mahasiswa lama
Pendaftaran ulang yang harus dilakukan, yaitu
Pendaftaran ulang yang harus dilakukan, yaitu
- membayar DPP/ SPP untuk memperoleh KRS (Kartu Rencana Studi)
- membayar biaya lain yang telah ditentukan di luar DPP/ SPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar